Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
TANGGAPAN TERKAIT OPERASI TANGKAP TANGAN KPK TERHADAP 2 OKNUM JAKSA DI BONDOWOSO.
 17 November 2023

Tanggapan Terkait Operasi Tangkap TanganKPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 (dua) oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.Dalam hal ini, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas. Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuh Jaksa Agung. (K.3.3.1).

Baca selengkapnya
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA PENYALAHGUNAAN FASILITAS FAST TRACK DI TERMINAL INTERNASIONAL BANDARA I GUSTI NGURAH RAI.
 16 November 2023

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk, bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.

Baca selengkapnya
TINGKATKAN SINERGITAS, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR TERIMA AUDIENSI KEPALA RUTAN GIANYAR .
 16 November 2023

Kamis tanggal 16 November 2023, bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., didampingi Plh. Kasi Pidum, Julius Anthony, S.H., menerima audiensi Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar Agung Hascahyo didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wayan Mertawan. Dalam kunjungan tersebut, selain audiensi juga termasuk momentum silaturahmi dalam rangka diskusi santai guna menjalin kerja sama tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi khususnya dalam bidang penegakan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyambut baik kunjungan dari Kepala Rutan Gianyar dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan diri sebagai pejabat baru, pada kesempatan itu juga kepala rutan gianyar memohon dukungan dalam melaksanakan tugas di Kabupaten Gianyar, serta membicarakan beberapa hal terkait kerjasama yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing institusi, karena kerjasama antar lembaga merupakan kunci utama dalam menciptakan sistem hukum yang berfungsi dengan baik, dan berharap Kejari Gianyar dengan Rutan kelas IIB Gianyar dapat terus menjalin koordinasi dan terus meningkatkan sinergitas untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat sehingga Masyarakat dapat merasakan manfaat dari program-program yang ada di Kejari Gianyar dan Rutan Gianyar. Kajari Gianyar juga menyampaikan harapannya agar dapat bersama-sama menjaga situasi kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang mana tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Baca selengkapnya
KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA  YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
 16 November 2023

Kamis, 16 November 2023, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dalam perkara tindak pidana, Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Penyidik Polres Gianyar, Para Kasi, Kasubag, Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar I Made Agus Mahendra Iswara,S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya, S.H., menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Ini merupakan barang bukti yang ditangani Kejari Gianyar dari bulan Juli 2023 sampai dengan Bulan November 2023," ucapnya. Made Agus Mahendra Iswara menyampaikan lebih lanjut barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari 35 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 50,225 gram netto, jenis ganja sebanyak 2.640,26 gram netto dan pil esktasi sebanyak 50 butir dengan berat 18,84 gram netto. Made Agus Mahendra Iswara menambahkan tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara yang berasal dari tindak pidana minyak dan gas bumi. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air. "Selain itu ada sebanyak 39 buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, serta barang bukti berupa, tas, helm, jaket dan lainnya yang merupakan barang bukti lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar," tuturnya

Baca selengkapnya
PASTIKAN PENDAMPINGAN PEKERJAAN PROYEK BERJALAN MAKSIMAL, KAJARI GIANYAR LAKUKAN PEMANTAUAN LAPANGAN.
 14 November 2023

Senin tanggal 13 November 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Komang Adi Wijaya, S.H., dan Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Finna Wulandari, S.H., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan Pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Kabupaten Gianyar, hadir pula dari Dinas PUPR Kabupaten Gianyar mendampingi kegiatan tersebut yaitu Kabid Bina Marga, Made Gede Astawiguna beserta Jajaran. Adapun proyek-proyek pembangunan ini telah berlangsung sejak awal tahun dan didampingin secara Hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar, proyek tersebut terdiri atas : 1) Pelebaran Jalan Menuju Sandar Peningkatan Jalan Wanayu-Klusu-Pejeng-Pesalakan dan Peningkatan Jalan Gumicik-Pantai, 2) Pembangunan Boogduiker Jalan Bakbakan-Petak dan Rehabilitasi Jalan Taman Makan Pahlawan (TMP) Gianyar, 3) Pembangunan Pembangunan Gedung Kantor (DPMPTSP, Disnaker, Diskes, Dan Capil), 4) Pembangunan Ruang Jenasah, Rumah Duka, Selasar, Fasase Gedung Manajemen dan Penataan Ruang RSUD Sanjiwani Gianyar , 5) Penataan Ex Hardis Selain itu melalui tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan pekerjaan Proyek 1. Peningkatan Jalan Tojan - Perangsada - Saba dan Peningkatan Jalan Batanancak - Tengkulak, 2. Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Temesi, Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Petak, Peningkatan Jalan Lingkungan Kelurahan Bitera, Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Lebih dan Peningkatan Jalan Lingkungan Kelurahan Beng. 3. Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Sebatu, Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Pupuan, Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Taro dan Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Pupuan. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dalam kesempatan tersebut menyampaikan “agenda pemeriksaan lapangan ini kami lakukan guna memastikan bahwa paket-paket pekerjaan yang tengah dilaksanakan oleh Dinas PUPR di kabupaten Gianyar dan dengan didampingi secara hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara telah tepat Mutu, Waktu dan Biaya. Kita bersama memegang tugas dan amanat negara untuk mewujudkan fasilitas terbaik yang dapat dimanfaatkan secara nyaman dan aman oleh masyarakat” Diakhir kesempatan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan Pendampingan Hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui bidang Intelijen, yang mana tujuannya adalah untuk memitigasi segala resiko hukum dan maladministrasi yang mungkin terjadi serta mengawal pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah agar dapat terlaksana dengan baik dan maksimal sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca selengkapnya