Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP.

Kamis, 16 November 2023, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dalam perkara tindak pidana, Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Penyidik Polres Gianyar, Para Kasi, Kasubag, Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar I Made Agus Mahendra Iswara,S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya, S.H., menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Ini merupakan barang bukti yang ditangani Kejari Gianyar dari bulan Juli 2023 sampai dengan Bulan November 2023," ucapnya.

Made Agus Mahendra Iswara menyampaikan lebih lanjut barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari 35 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 50,225 gram netto, jenis ganja sebanyak 2.640,26 gram netto dan pil esktasi sebanyak 50 butir dengan berat 18,84 gram netto.

Made Agus Mahendra Iswara menambahkan tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara yang berasal dari tindak pidana minyak dan gas bumi. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air. "Selain itu ada sebanyak 39 buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, serta barang bukti berupa, tas, helm, jaket dan lainnya yang merupakan barang bukti lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar," tuturnya