Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
LAGI...!!! KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR MELAKSANAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAT BERDASARKAN KEADILAN RESTORTIVE.
 31 Oktober 2023

Selasa, 31 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Gianyar menyelesaikan kasus penggelapan melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka Tomy Agita Perangin Angin (28) yang disangka melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP, Tomy Agita Perangin Angin yang didampingi oleh kerabat dan tokoh agama terlihat berkaca-kaca saat pelaksanaan menerima Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn., mengatakan penghentian penuntutan perkara yang menjerat Tomy Agita Perangin Angin atas dasar sejumlah pertimbangan yaitu Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Restorative Justice. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, Kemudian, nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya. Serta, sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Sebelumnya, Tomy Agita Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. Dia ditangkap karena membawa motor milik Korban atas nama Ni Ketut Parwati dengan berpura-pura meminjam motor korban, tersangka menguasai sepeda motor milik korban adalah untuk dipergunakan sehari-hari karena Tersangka tidak memiliki uang untuk menyewa Sepeda Motor karena diberhentikan dari pekerjaannya. Tomy Agita Perangin Angin kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar Tomy Agita Perangin Angin akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui Restorative Justice (RJ). Sebelumnya yaitu pada Hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 Telah dilaksanakan Ekspose secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Nislianudin, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H,, M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn., dihadapan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, untuk memaparkan permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka Tomy Agita Perangin Angin (28) yang disangka melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP. Sampai dengan saat Kasus Penggelapan atas nama Tersangka Tomy Agita Perangin Angin dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 3 (tiga) kasus, Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.

Baca selengkapnya
HADIRKAN LAYANAN HUMANIS KEPADA MASYARAKAT, KEJARI GIANYAR LAKUKAN PELAYANAN HUKUM KELILING
 27 Oktober 2023

Jumat, 27 Oktober 2023, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum Keliling di Genah Adhyaksa Rumah Restorative Justice Ubud Pelayanan hukum keliling merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara yang berfokus pada pengabdian dan pemberian konsultasi hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara gratis kepada masyarakat, baik WNI maupun WNA Kegiatan Pelayanan Hukum Keliling Kejaksaan Negeri Gianyar dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar, Finna Wulandari, S.H., dalam kesempatan tersebut Plh. Kasi Datun menyampaikan kegiatan ini akan menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh Tim JPN, dan akan difokuskan pada kawasan wisata yang berada di Kabupaten Gianyar seperti Pasar Ubud, Tirta Empul dan lainnya Dalam kegiatan Pelayanan Hukum Keliling tersebut menyasar kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing selaku wisatawan untuk menyampaikan fungsi Pelayanan Hukum yang dimiliki oleh bidang Datun Kejari Gianyar, sehingga bagi wisatawan apabila mendapatkan masalah hukum selama berkunjung di Bali, wisatawan dapat menghubungi Seksi Datun Kejaksaan Negeri Gianyar untuk melakukan konsultasi secara gratis, begitupula halnya bagi WNI bilamana memiliki keragu-raguan atau masalah hukum dapat langsung menggunakan Pelayanan Hukum yang disediakan oleh Tim JPN Kejari Gianyar Di akhir kegiatan Pelayanan Hukum Keliling tersebut Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan ingin menepis stigma masyarakat bahwa segala hal yang berhubungan dengan Kejaksaan itu strict dan serius, kami ingin menampilkan bahwa kejaksaan memiliki sisi humanis melalui pelayanan hukum terhadap masyarakat yang diberikan secara gratis dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Pengacara Negara terbaik di Kejaksaan Negeri Gianyar.

Baca selengkapnya
Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Agung 2023-2024 dalam rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024
 17 Oktober 2023

Selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di Lapangan Parkir Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Wayan Empu Guana Pura, S.H., mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Agung 2023-2024 dalam rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K.

Baca selengkapnya
LAGI..!! JPN KEJARI GIANYAR KEMBALI SUKSESKAN PEMBAYARAN TUNGGAKAN BPJS TENAKER MELALUI GUGATAN SEDERHANA
 27 September 2023

Bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, Tim Jaksa Pengacara Negara yang dihadiri oleh Finna Wulandari, SH, Fadhilla Kurniawan, SH, IGN Bagus Girindra, SH, dan Creisna Okkanandya,SH selaku penerima Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar kembali sukses mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Badan Usaha BS Resort and Spa yang menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Februari 2021Dimana berdasarkan hasil kesepakatan di persidangan, pihak Badan Usaha sepakat untuk melunasi seluruh tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebesar Rp. 58.738.611,89,- dan dilakukan pembayaran pada saat itu juga. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH menyampaikan "sedari awal saya sudah memerintahkan kepada jajaran JPN agar memberikan treatment khusus terhadap Badan Usaha yang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan Tunggakan iuran BPJS Tenagakerja, bila memang pemanggilan secara non litigasi tidak kunjung diindahkan jangan ragu untuk menindaklanjuti secara litigasi" Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Finna Wulandari, SH menambahkan "terhadap Badan Usaha tersebut sebelumnya telah kami lakukan upaya pemanggilan secara berulang kali bahkan hingga melayangkan Somasi, namun tidak berujung pada win win solution, sehingga sesuai perintah dari pimpinan segera kami tindak lanjuti dengan Gugatan Sederhana" Diketahui Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan pencetus penerapan Gugatan Sederhana bagi Badan Usaha Tidak Beritikad Baik dalam penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Wilayah Bali Nuspa dan selanjutnya menjadi percontohan di wilayah-wilayah lainnya se-Indonesia.

Baca selengkapnya
INSPEKTUR PENGAWASAN KEJAGUNG KE BALI, LAKUKAN PEMERIKSAAN SEMUA BIDANG PADA 4 KEJARI
 05 Mei 2023

Inspektur IV Pengawasan Kejagung RI Dade Ruskandar melakukan kunjungan kerja ke Kejari Gianyar, Bali, Rabu (3/5). Kegiatan ini juga dihadiri Kejari Bangli, Kejari Karangasem, dan Kejari Klungkung. Kuker tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2023 Nomor PRIN- 96 /H/H.IV.2/04/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Pelaksanaan Inspeksi Umum pada satuan kerja Kejati Bali. Inspeksi Umum bertujuan untuk memberikan rekomendasi dan perbaikan atas kinerja para pegawai agar pegawai dapat meningkatkan kinerja secara profesional dan disiplin sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku terkait administrasi sehingga dapat menciptakan institusi Kejaksaan yang memiliki core value BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bali Susilo, Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro beserta Jajaran, Kepala Kejari Klungkung LB Hamka beserta Jajaran, Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan beserta Jajaran, dan Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Endang Tirtana beserta Jajaran. Aswas Kejati Susilo menuturkan, inspeksi yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan tapi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. "Dan kita juga memiliki auditor jadi manfaatkan tim auditor yang kita miliki untuk perbaikan kinerja kita. Kalau bukan kita yang menggunakan siapa lagi," ujarnya. Sementara Inspektur IV Kejagung Dade Ruskandar menyatakan, pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan lalu menghukum. Namun pengawasan adalah untuk konsultasi dan katalisator sehingga kinerja ke depannya diharapkan akan menjadi lebih baik. "Nanti temuan yang ada pada saat inspeksi kami jadikan satu perbidang pada masing-masing Kejari dan akan kami sampaikan kepada masing-masing kepala kejaksaan negeri dan selanjutnya diserahkan kepada kasi masing-masing sebagai pelaksana pedoman dan perbaikan," tandasnya. Dalam kuker itu juga dilaksanakan pemeriksaan semua bidang pada Kejari Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Karangasem  

Baca selengkapnya