Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
Tingkatkan Pelayanan Hukum Online “HALO JPN”, Datun Kejari Gianyar gelar Focus Group Disscusion (FGD)
 11 April 2023

Senin, 10 April 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama Bupati Gianyar telah dilaksanakan Focus Group Disscusion (FGD) terkait Tupoksi Kejaksaan terkait Pelayanan Hukum di Desa Dinas & Sosialisasi Pelayanan Hukum Online “HALO JPN”, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI terkait Optimalisasi Sinergitas Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pemerintah Daerah, serta peningkatan kualitas Pelayanan Hukum Online Halo JPN kepada Masyarakat. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar berserta Jaksa Pengacara Negara, Camat Se-kabupaten Gianyar serta Perbekel Se-kabupaten Gianyar. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut membuka kegiatan FGD dengan menyampaikan tupoksi Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara “Bahwa tujuan kami melaksanakan kegiatan ini adalah untuk mensinergikan Kejari Gianyar dengan Masyarakat melalui perantara para Perbekel yang tentunya bersentuhan langsung dengan masyarakat, dimana tupoksi Kejaksaan selain dari penegakan hukum melalui penuntutan, Kami juga memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang fungsinya dapat memberikan Bantuan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya. Adapun Pelayanan Hukum itu sendiri dapat kami berikan dalam ruang lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada masyarakat, dan guna mempermudah aksesnya, Pelayanan Hukum telah tersedia secara online melalui www.halojpn.com” ucap Kajari Gianyar. Bupati Gianyar yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Gianyar menyampaikan “Seiring dengan banyaknya dana desa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka perlu dilaksanakan tindakan preventif agar aman dalam pengelolaannya serta dapat menghindari penyalahgunaan, sehingga sangat diperlukan pendampingan, pemberian pemahaman dan pembinaan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negaran, kami berharap melalui acara ini Perangkat Pemerintah khususnya Semua Perbekel yang hadir dapat memahami materi yang disampaikan sehingga dapat menghindari masalah Perdata dan Tata Usaha Negara maupun Pidana" ucapnya. Kasi Datun Kejari Gianyar, Dian Akbar Wicaksana dalam kesempatan tersebut menyampaikan “bahwa tujuan dari dilaksanakannya kegiatan hari ini adalah untuk memperkenalkan tugas pokok dan fungsi pada bidang perdata dan tata usaha negara, selain itu sebagai sarana untuk Mensosialisasikan Program HaloJPN dengan diawali Oleh Pencanangan Perbekel sebagai Agen Halo JPN dan dilanjutkan dengan Penyematan Pin Halo JPN kepada perwakilan Perbekel” Kasi Datun Kejari Gianyar menambahkan “Nantinya sebagai tindak lanjut dari program ini kami akan membuat Halo JPN corner yang dipasang di kantor-kantor perbekel serta aplikasi digital K.L.E.P.P.O.N (Komunikasi Layanan Edukasi Perbekel sebagai Penggerak Halo JPN)" tutupnya.

Baca selengkapnya
KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR AKAN MELAKSANAKAN PENJUALAN SECARA LELANG DAN LANGSUNG BARANG RAMPASAN
 10 April 2023

  Kejaksaan Negeri Gianyar akan melakukan Penjualan Secara Lelang dan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 April 2023, kegiatan Penjualan Secara Lelang dan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2015 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sitaan Eksekusi serta Berdasarkan surat KPKNL nomor S-1200/KNL.1401/2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Barang Rampasan Pada Satker Kejaksaan Negeri Gianyar. Bahwa adapun Barang Rampasan yang dilaksanakan Penjualan Secara Lelang dan Langsung berupa: 1.) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No. Pol : DK 4393 QQ tanpa STNK dengan harga Rp. 846.000,- (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah). 2.)1 (satu) buah Handphone warna biru merk Vivo Y12 dengan SIM card 0895331247115 dengan harga Rp. 532.000,- (llima ratus tiga puluh dua ribu rupiah). 3.) 4 (empat) buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg dalam keadaan isi, 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan isi, 4 (empat) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong dengan harga Rp. 5.589.000,-(lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). 4.) 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 8 dengan nomor Sim Card 081999001799 dengan harga Rp. 997.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). 5.) 580 (lima ratus delapan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (ada isinya) dengan rincian :-200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong);-20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi);-130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong);-13 (tiga belas) buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya),-28 (dua puluh delapan) buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong) dengan harga Rp. 87.635.000,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah). 6.) 1 (satu) unit mobil Ertiga warna merah Nopol DK 1433 ABI dengan selembar STNK atas nama Nyoman Suciani, alamat Jalan TK. Pancoran IV, G No. 12 Link. Bekul, Panjer, Denpasar dengan harga Rp. 55.186.000,- (lima puluh lima juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) Bahwa nominal total keseluruhan penjualan secara lelang dan langsung adalah Rp. 150.785.000 (Seratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), untuk Barang Rampasan yang telah terjual harus segera diambil dan juga pembayarannya harus dilunasi terlebih dahulu, karena hasil penjualan akan segera disetorkan ke Kas Negara. Untuk Barang Rampasan nomor 1 sampai dengan nomor 4 akan dilaksanakan Penjualan Secara Langsung dan untuk nomor 5 dan 6 Secara Lelang.Dan untuk syarat-syarat Penjualan langsung adalah sebagai berikut :1. Bagi yang berminat silakan menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar dengan membawa Identitas Kartu Tanda penduduk / KTP;2. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar Telp. 0361- 943086 / WA 083852356738.

Baca selengkapnya
Tahap II Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Atas Nama
 13 Maret 2023

Pada Hari Senin, Tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar Bapak I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H. Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polsek Sukawati dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama tersangka “YUS” yang disangka melanggar Primair Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terrhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan....@kejaksaan.ri@jaksa_agungri@kejaksaan_tinggi_bali#KejaksaanRI #jaksaagung #kejaksaanhebat #kejaksaan_tinggi_bali #kejarigianyar #kejarigianyarcermat #kejarigianyarhebat #banggamelayanibangsa #terusbergerakdanberkarya #wbk2018

Baca selengkapnya
HASIL SIDANG PERKARA CABUT PENJOR : 7 TERDAKWA DIVONIS HUKUMAN 8 BULAN PENJARA
 06 Maret 2023

Sidang kasus pencabutan penjor yang terjadi di halaman/pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, dengan 7 orang terdakwa, Jumat (3/03/2023), telah memasuki agenda pembacaan putusan/vonis Majelis Hakim, dengan ketua Majelis Hakim Alfian Blegoer Laoemoery, S.H.Sidang dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim, serta Rutan Kelas II B Gianyar untuk 7 terdakwa yakni I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana serta Penasihat Hukum para Terdakwa. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan. Atas putusan tersebut, Para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya menerima putusan atau vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan atau vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara.

Baca selengkapnya
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara
 06 Maret 2023

Pada Hari Senin Tanggal 06 Maret 2023, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala  Kejaksaan Negeri Gianyar Ibu Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H.,M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn. beserta jajaran mengikuti “Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara” yang di laksanakan secara virtual melalui zoom. #KejaksaanRI #jaksaagung #kejaksaanhebat #kejaksaan_tinggi_bali #kejarigianyar #kejarigianyarcermat #kejarigianyarhebat #banggamelayanibangsa #terusbergerakdanberkarya #wbk2018

Baca selengkapnya