Kejaksaan Tinggi Bali Melaksanakan Kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten/ dan kota di Provinsi Bali

Kejaksaan Tinggi Bali Melaksanakan Kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten/ dan kota di Provinsi Bali

Pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, pukul 09.00 Wita bertempat di Wantilan Taman Makam Pahlawan Desa Adat Penglipuran, Bangli Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana,S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan Pengoptimalisasian Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten/ dan kota di Provinsi Bali

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wamen Koperasi RI Hj. Farida Farichah, M.Si,Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H.,LLM.,Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Ir. HJ. Indra Utama, M.PWK,IPU,Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM,Bapak Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen ,Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen,Wakajati Bali, Para Asisten dan pejabat eselon III Kejati Bali,Bupati/Walikota se-Bali,Ketua DPRD Kab. Bangli,Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kependudukan dan catatan sipil Provinsi Bali,Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, kacabjari klungkung di nusa penida dan, Forkompimda Kabupaten Bangli

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana,S.H.,M.H. Dalam sambutannya, Kajati mengajak seluruh hadirin untuk turut serta membangun ekonomi desa yang mandiri dan bermartabat, lebih lanjut Kajati menambahkan bahwa Desa adalah ujung tombak negara dan pembangunan bangsa. Jika ekonomi desa kuat, maka negara akan berdaulat. Salah satu pilar utama untuk mewujudkan kemandirian ekonomi tersebut adalah melalui kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Koperasi ini bukan sekadar tempat simpan pinjam, melainkan simbol semangat gotong royong dan nasionalisme ekonomi, namun dengan terdapatnya tantangan ekonomi global” pemerintah telah menanggulangi dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Inpres No. 17 Tahun 2025 adalah mandat tegas negara untuk melakukan Percepatan Kemandirian Ekonomi Desa melalui Penguatan Koperasi. Di sinilah lahir semangat “Koperasi Merah Putih”—koperasi yang tidak hanya berorientasi untung, tetapi juga berjiwa nasionalisme, gotong royong, dan transparansi. Namun, semangat saja tidak cukup. Sebuah kendaraan ekonomi seperti koperasi memerlukan “jalan yang mulus” dan “rambu-rambu” yang jelas agar sampai ke tujuan dengan selamat

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H.,LLM mengenai Sosialiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam mendukung Program Prioritas Nasional Di Provinsi Bali sebagaimana sejalan dengan Asta Cita Ke-6 Presiden dan Wakil Presiden yaitu “Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan” dengan tujuan memperkuat sinergi pengawasan pengelolaan keuangan/dana desa, pencegahan penyimpangan dan optimalisasi pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dimana dalam paparannya tersebut disampaikan juga poin-poin utama diantaranya peran kejaksaan bidang intelijen,kedudukan strategis desa dan bpd,fungsi dan peran bpd, cascading Astacita ke-6, dan harapan kerjasama kolaboratif antara kejaksaan,kementrian lembaga,APIP,dam NPD dalam fungsi pengawasan dapat dilakukan secara lebih masif, melekat langsung pada sasaram, serta menjamin keberlanjutan pengisian Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, khususnya pelaporan pekerjaan,aset desa,pendistribusian pupuk,koperasi merah putih,jaga budaya,dan lain sebagainya sebagai instrumen pengendali yang akurat transparan, dan akuntabel sehingga semakin berkurang kepala desa yang terjerat korupsi.

Kepala Subdirektorat IIC Jaksa Agung Muda Intelijen Agus Riyanto. S.H. dalam paparannya menambahkan juga bahwa pentingnya ketahanan budaya dan pemberdayaan masyarakat desa serta pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (lsm) dengan harapan untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa, melestarikan nilai-nilai budaya lokal, serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa melalui partisipasi aktif dan pemanfaatan potensi lokal. Di sisi lain, pengawasan Ormas dan LSM dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mendukung pembangunan, menjaga ketertiban umum, serta mencegah penyalahgunaan organisasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan persatuan nasional.

  1. Bimbingan teknis yang disasarkan kepada seluruh Perbekel wilayah Bangli untuk memperkuat perbekel mengelola anggaran dengan akuntabel dan transparan untuk mencegah tindak pidana korupsi di wilayah Bali diakhiri dengan pemberian CSR oleh Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster,MM. kepada 3 Koperasi merah putih ( Koperasi kelurahan Merah Putih Kubu, Koperasi Desa Merah Putih Kayu Bihi, Koperasi Desa Merah Putih Batur Selatan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top