
Kejaksaan RI, Kejaksaan Negeri Gianyar – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah berjalan, Potensi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak menjunjung Asas Netralitas sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara masih dimungkinkan terjadi.
Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, ASN sangat rentan ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan salah satu pasangan calon (paslon) yang ikut berkompetisi dalam kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024, sehingga menimbulkan potensi berhadapan dengan hukum ketika menampilkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon (paslon).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menerangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Asas Netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, “sehingga ASN harus netral tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu” terang Kajari, Kamis (10/10/2024).
Bentuk keberpihakan tersebut dapat berupa menghadiri deklarasi dukungan pasangan calon (paslon), kegiatan pasangan calon (paslon), menanggapi setiap postingan pasangan calon (paslon) seperti memberikan like komentar dan sejenisnya serta menyebarluaskan foto pasangan calon (paslon), serta melakukan foto bersama dengan pasangan calon (paslon) dengan mengikuti symbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, hal tersebut dilarang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN.
“Agar ASN tidak secara sembunyi-sembunyi ataupun secara nyata di publik menunjukkan keberpihakan dukungan kepada paslon, dengan menggunakan anggaran kantor maupun memanfaatkan fasilitas atau memfasilitasinya demi kemenangan paslon” papar Kajari.
Sanksi bagi ASN yang melanggar diantaranya berupa Sanksi Hukuman Tingkat Sedang, Sanksi hukuman Tingkat Berat, dan Sanksi Hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tugas semua elemen masyarakat terutama ASN untuk memastikan Pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan kondusif, Netralitas ASN termasuk di dalamnya para Kepala Desa menjadi hal terpenting dalam pelaksanaan Pilkada yang demokratis, sehingga para ASN dan Kepala Desa cukup menentukan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon (paslon) hanya pada saat pencoblosan di bilik suara.
“Mari kita jaga netralitas ASN untuk memperoleh pilkada yang demokratis, jujur dan bersih dari rekayasa-rekayasa kotor untuk memperoleh pemimpin Terbaik dan Terpercaya” Tutup Kajari.


