Pada hari Jumat, 13 Desember 2025, bertempat di Bale Budaya Kabupaten Gianyar, kejaksaan tinggi bali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Penyelesaian Permasalahan Hukum Berbasis adat melalui Bale Kertha Adhyaksa”.
Kegiatan dibuka oleh I Nyoman Triarta Kurniawan, SH., MH. Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar. Dalam sambutannya, Kasi Intel mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi secara terbuka mengenai berbagai isu hukum yang berkaitan dengan desa adat, termasuk pengelolaan keuangan desa, peran desa adat dalam menjaga ketertiban, serta sinergi dalam pencegahan pelanggaran hukum di wilayah adat. Kasi Intel menegaskan bahwa pemahaman hukum di tingkat desa sangat penting untuk memperkuat pencegahan dan menjaga keharmonisan masyarakat. Pentingnya berkoordinasi secara insten melalui penerangan hukum ini sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kasi intel berharap penerangan hukum ini akan menjadi manfaat dan dapat membantu masyarakat sekaligus masyaraja dapat mengetahui bahwa kejaksaan ada untuk masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
1. Para Camat se-Kabupaten Gianyar
2. Para Bendesa Adatdan
3. Para Kepala Desa dari Kecamatan Gianyar, Blahbatuh, dan Tampaksiring.
Melalui diskusi ini, Kejaksaan Negeri Gianyar mendorong terciptanya kolaborasi antara perangkat desa, desa adat, dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta terbebas dari potensi penyimpangan.
Kasi Intel turut menekankan bahwa Kejaksaan saat ini mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan preventif, termasuk melalui optimalisasi Program Jaga Desa dan keberadaan Bale Kerta Adhyaksa sebagai ruang konsultasi hukum bagi desa adat maupun perangkat desa. Dengan pendekatan tersebut, Kejaksaan berharap masyarakat desa semakin terbuka untuk berkonsultasi dan meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat desa adat guna mengawal ketertiban umum dan memastikan hukum berfungsi sebagai pelindung, bukan menakut-nakuti.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bali yaitu Bapak Bebry, SH., MH. Selaku Kasi 4 dan plt. kasi penerangan Hukum Kejati Bali) yang hadir secara khusus untuk memberikan penguatan pemahaman hukum kepada para peserta.
Penyampaian materi dipandu oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar selaku moderator.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Kejati Bali menyampaikan materi secara komprehensif, antara lain:
1. Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Penjelasan mengenai kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021, meliputi:
* Bidang pidana,
* Bidang perdata dan tata usaha negara,
* Ketertiban dan ketenteraman umum,
* Intelijen penegakan hukum,
* Pemulihan aset.
2. Penyuluhan Kesadaran Hukum melalui Program Jaga Desa
Bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, untuk:
* Mengawal pengelolaan Dana Desa,
* Memberikan pendampingan dan konsultasi hukum,
* Mencegah potensi pelanggaran di tingkat desa,
* Mewujudkan pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
3. Pengelolaan Keuangan Desa dan Risiko Penyimpangan
Narasumber memaparkan regulasi tentang Dana Desa (Permendagri 20/2018, PMK 145/2023, PMK 146/2023) serta titik rawan penyimpangan seperti:
* Tidak transparannya penggunaan anggaran,
* Pengadaan barang/jasa yang fiktif atau mark up,
* Penyimpangan administrasi SPJ,
* Penggunaan dana tanpa prosedur,
* Benturan kepentingan dalam proyek desa.
4. Modus-Modus Tindak Pidana Korupsi di Tingkat Desa
Pemaparan mengenai bentuk Tipikor yang paling sering terjadi, termasuk:
* Suap dan gratifikasi,
* Penggelapan dalam jabatan,
* Pemerasan,
* Perbuatan curang,
* Benturan kepentingan dalam pengadaan,
* Kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
5. Gratifikasi dan Batasan Hukum
Penjelasan jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, termasuk:
* Pemberian yang berhubungan dengan jabatan,
* Pemberian bernilai tinggi atau yang menimbulkan “tanam budi”,
* Mekanisme pelaporan ke KPK dalam waktu 30 hari.
6. Bale Kerta Adhyaksa sebagai Pusat Pencegahan
Narasumber menekankan optimalisasi Rumah Restorative Justice sebagai:
* Ruang konsultasi aman bagi perangkat desa dan desa adat,
* Posko pencegahan tindak pidana korupsi,
* Sarana membangun keterbukaan dan kedekatan antara jaksa dan masyarakat,
* Tempat deteksi dini potensi KKN serta peningkatan kesadaran hukum.
7. Paradigma Baru Penegakan Hukum Kejaksaan
Kejaksaan menekankan penegakan hukum yang humanis, preventif, dan edukatif, dengan tujuan:
* Mencegah permasalahan hukum sebelum terjadi,
* Menjadikan jaksa sebagai mitra desa, bukan sekadar penuntut,
* Memastikan hukum hadir sebagai pelindung bagi masyarakat desa.
Narasumber juga menekankan paradigma baru Kejaksaan dalam penegakan hukum yang lebih humanis, preventif, dan edukatif sehingga perangkat desa maupun desa adat tidak perlu takut untuk berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan dan potensi permasalahan hukum.
Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Desa Adat, Pemerintah Desa, Kecamatan, serta Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola desa yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
#PeneranganHukum #KejariGianyar #DesaAdat #JagaDesa #KejaksaanRI #Gianyar2025



