Kejari Gianyar Beri Edukasi Hukum Dengan Mengajak Siswa Sekolah Menyaksikan Pemusnahan BB Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya

 

Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 bertempat di aula SMP Negeri 1 Gianyar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Sandhy Handika mengajak Siswa-siswi memusnahkan barang bukti perkara Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya periode Juli hingga Desember 2025.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar yang diwakili oleh I Kadek Apdila Wirawan, S.H. selaku Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Gianyar, Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sudirman, S. Ag. S Mi., Karutan Gianyar Agus Setiawan, Kepala Sekolah, Para Guru dan Seluruh Siswa SMP Negeri 1 Gianyar.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 15 (lima belas) perkara dengan rincian jumlah barang bukti:

1. Shabu sebanyak 893, 58 (delapan ratus Sembilan puluh tiga koma lima puluh delapan) gram netto,

2. Ganja sebanyak 1,34 (satu koma tiga empat) gram netto

3. 10 (sepuluh) buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika, dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti Bong, Pipet, Korek Api Gas, dan lain-lain.

Ada pula barang bukti dari empat perkara umum lainnya, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan migas

 

Kajari Gianyar bersama-sama tamu undangan memusnahkan Narkotika tersebut dengan cara untuk shabu dan ganja dicampurkan dengan sabun pembersih porselen dan keramik/Porstex lalu diblender sampai hancur dengan tujuan menghilangkan zat berbahaya dalam kadungannya. Sedangkan untuk handphone dipotong menggunakan mesin gerinda hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.

 

Barang bukti terbanyak terdapat dalam perkara atas nama Terpidana NI LUH WINDARI yang telah diputus pengadilan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Shabu dengan berat 784,31 (tujuh ratus delapan puluh empat koma tiga puluh satu) gram netto dan dipidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) .

 

Dalam Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Bapak Sandhy Handika menyebutkan alasan dilakukan pemusnahan barang bukti di SMP Negeri 1 Gianyar yaitu untuk edukasi dini mengenai bahaya narkotika dan bentuk kejahatan lainnya secara nyata yang dapat merusak masa depan, untuk itu penegakan hukum perlu dilakukan bukan dalam bentuk ancaman tapi sebagai pelindung. Beliau juga menyebutkan pemusnahan sebagai bentuk transparansi hukum yang adil kepada publik.

 

Tiga hal penting yang ditekankan oleh beliau yang pertama “kesadaran bahwa pilihan kecil hari ini menentukan masa depan kalian”, yang kedua” keberanian untuk berkata tidak pada apa pun yang merusak masa depan”, dan yang ketiga “kebanggaan bahwa generasi muda Gianyar mampu menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika dan perilaku melanggar hukum”.

 

#Pemusnahan #BarangBukti #Kejari Gianyar #Narkotika #TindakPidanaUmum #Desember 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top