RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT (PAKEM) TAHUN 2025

Gianyar – Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit III Satintelkam Polres Gianyar, Danunit Intel Kodim 1616/Gianyar, BIN Daerah Gianyar, Kepala Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, Camat se-Kabupaten Gianyar serta Perwakilan Pimpinan Agama se-Kabupaten Gianyar, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu (12/03/2024).

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kejaksaan yang mana berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat, Kejaksaan bertindak sebagai ketua tim PAKEM, sehingga diperlukan penyampaian laporan dari setiap Anggota Tim Pakem sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya terkait dengan situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Gianyar, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan yang bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di awal kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan negara menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Namun, kebebasan tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang untuk melindungi hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama dan mencegah penyebaran aliran yang dapat menimbulkan keresahan, pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres Gianyar, Kodim 1616/Gianyar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan, serta perwakilan pimpinan lintas agama se-Kabupaten Gianyar. Melalui koordinasi dan pengawasan yang intensif, diharapkan masyarakat dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa menimbulkan konflik atau gangguan terhadap ketertiban umum.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari setiap Anggota Tim PAKEM yang mana dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Gianyar dalam hal kerukunan antar umat beragama sangat dijaga dan berjalan dengan baik, masing-masing umat beragama dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.

Di akhir kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., berpesan bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan kewajiban bagi kita semua, sehingga kita dapat menciptakan situasi harmonis di masyarakat dan tentunya kita juga harus peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di masyarakat terutama yang menyangkut Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan, karena ini adalah hal sensitif yang harus kita antisipasi bersama agar Kabupaten Gianyar selalu nyaman dan kondusif bagi semua masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top