KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR LAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE

Kejaksaaan Negeri Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Para Tersangka yaitu : “Dewa Gde Mahardi alias Dewa Kalu dan Tersangka Pande Putu Suarbawa Alias Putu Liong” melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
lain:
1. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum akibat Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Para Tersangka hanya menimbulkan Luka Ringan;
2. Korban dari Peristiwa Pidana merupakan Korban salah sasaran;
3. Korban, Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Adat setempat mengharapkan perkara ini dapat diselesaikan melalui upaya Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Gianyar;
4. Peristiwa Pidana yang terjadi antara Korban dan Para Tersangka sudah dilakukan perdamaian secara adat istiadat dan kekeluargaan yang dihadiri oleh masing masing Bendesa Adat;
5. Korban dan Para Tersangka merupakan warga Masyarakat asli Bali yang sangat menghargai nilai-nilai perdamaian yang hidup ditengah Masyarakat;
6. Antara Para Tersangka dan Korban telah sepakat melakukan perdamaian sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perdamaian pada Hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2025.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top