Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!
KEJARI GIANYAR SOSIALISASI TAX AMNESTY
 12 Februari 2020

Dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gianyar,  Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan dialog interative dengan mengundang konsultan pajak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Diah Yuliastuti, SH.MH ketika membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah terkait dengan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 dipandang perlu melakukan suatu kegiatan yang sangat strategis khususnya dilingkungan Kejaksaan Negeri Gianyar agar para pegawai bisa mengenal dan memahami tentang Undang-undang Pengampunan Pajak sehingga pada akhirnya seluruh pegawai dapat ikut serta dalam mensukseskan program pemerintah tersebut. Lebih lanjut Kajari Gianyar menekankan bahwa walaupun undang-undang pengampunan pajak telah diundangkan sekitar 4 (empat) bulan yang lalu yakni bulan Juni 2016, namun masih banyak masyarakat khususnya para Aparatur Sipil Negara yang belum memahami maksud dan tujuan undang-undang tersebut sehingga menimbulkan penafsiran yang beraneka ragam yang justru membingungkan para wajib pajak itu sendiri. Oleh karena itu kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pencerahan bagi Para Pegawai Kejaksaan Gianyar. Selanjutnya I Kadek Sumadi, SE, SH, MSi, Ak, CA, BKP, selaku narasumber memberikan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan undang-undang pengampunan pajak yang dimulai dengan penyampaikan filosofi UU No. 11 Tahun 2016 dan dilanjutkan dengan penjelasan pasal demi pasal yang termuat dalam undang-undang tersebut. Setelah pemaparan selesai dilakukan dengan kegiatan tanya jawab. Banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta kegiatan menunjukkan keseriusan mereka mengikuti kegiatan ini sehingga hal-hal yang belum jelas dan masih menjadi ganjalan dalam pelaksanaan undang-undang pengampunan dapat diselesaikan.

Baca selengkapnya
KAJARI GIANYAR SOSIALISASIKAN PERDATA DAN TUN PARA KEPALA SKPD PEMKAB GIANYAR
 12 Februari 2020

Dalam rangka lebih mengenalkan tugas dan fungsi Kejaksaan dibidang Perdata dana Tata Usaha Negara maka pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Bernadeta Maria Erna Elastiyani, SH.MH telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan tema “Selayang Pandang Tugas dan Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Prinsip Kehati-hatian dalam Melakukan Tindakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara” kepada Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Para Camat se-Kabupaten Gianyar dan Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan bahwa selama ini masyarakat pada umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi maupun melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan. Padahal selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang Pedata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. Kelima fungsi kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut selama ini belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya maupun dilingkungan pemerintah daerah kabupaten gianyar pada khususnya.

Baca selengkapnya
Kamis tanggal 14 januari 2020 pukul 04.00 wita Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI  berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali  a.n Terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono.
 18 Maret 2021

  Kamis tanggal 14 januari 2020 pukul 04.00 wita Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI  berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bali  a.n Terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.Selanjutnya tim intelijen dan jaksa eksekutor pada kejari gianyar pada pukul 12.55 wita berangkat menuju Jakarta dan tiba pukul 14.30 wib untuk selanjutnya tim menuju ke Rutan salemba cabang kejari jaksel untuk membawa terpidana menuju ke bali melalui bandara halim pukul 19.00 wib dan tiba pukul 22.00 wita ...kemudian dibawa ke rutan kelas II B kab gianyar utk pelaksanaan eksekusi.    

Baca selengkapnya
PNS PALSUKAN TANDA TANGAN BUPATI, KANTOR BAGIAN PERTANAHAN DIGELEDAH KEJARI
 12 Februari 2020

Gianyar, (13/10) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar kembali menunjukkan taringnya. Kali ini Tim Penyidik melakukan Penggeledahan di Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Gianyar. Penggeledahan tersebut perkara Tindak Pidana Korupsi Sewa Tanah Aset Metro Pemprov Bali. Penggeledahan dilakukan oleh sekitar 8 orang Jaksa yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Gianyar Herdian Rahadi, SH. Jaksa bertubuh gempal yang pernah bertugas di Kejari Lewoleba tersebut berhasil membawa 18 bundel barang bukti untuk disita.  

Baca selengkapnya
KEJARI GIANYAR MENANGKAN GUGATAN TERHADAP ISTANA PRESIDEN TAMPAKSIRING
 12 Februari 2020

Kejaksaan negeri gianyar berhasil memenangkan gugatan dari para Penggugat antara lain Cok Gede Putra Semaradana, Cok Swarna Putra, Cok Raka Niti Semara, Cok Agung Gede Pariwirta. Ahli waris Puri Agung Tampaksiring tersebut menggugat Kepala Istana Presiden Tampaksiring, Kementerian Sekretariat Negara RI Cq Biro Umum Sekretariat Negara RI, Kementerian Keuangan RI Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara RI dengan perbuatan melawan hukum telah menggunakan tanah milik Para Penggugat sejak tahun 1957 tanpa pernah memberikan ganti rugi serta menuntut tergugat membayar ganti rugi atas tanah yang dikuasai Para Tergugat seluas 296 are senilai Rp. 88.800.000.000,- (delapan puluh delapan miliar delapan ratus ribu rupiah) dan ganti rugi atas kerugian panen selama 57 tahun senilai Rp. 2.280.000.000,- (dua miliar dua ratus delapan  puluh juta rupiah). Dari 31 kali sidang, hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2015 Pengadilan Negeri Gianyar akhirnya menjatuhkan putusan. Pembacaan putusan  yang memakan waktu empat jam lebih tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis Hakim yang berjumlah tiga orang. Pembacaan putusan yang sempat diskors selama empat puluh menit tersebut akhirnya memutuskan menolak gugatan dari para penggugat. Akibat gugatannya ditolak kuasa Hukum penggugat menyatakan banding.

Baca selengkapnya