Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH

 Hubungi kami!

INFORMASI PUBLIK
Jenis Perkara Nama Terdakwa Agenda Tempat Waktu
Pidana Umum TONI YULIANTO SIDANG PERTAMA Pengadilan Negeri Gianyar (Online) 24/05/2023 09:00:00
Pidana Umum EL ROY KRISTIAN AHALAFANI Pembuktian dari Penuntut Umum Pengadilan Negeri Gianyar (Online) 24/05/2023 09:00:00
Pidana Umum WAWAN PELIANA als. SWAN Sidang Pertama / baca dakwaan Pengadilan Negeri Gianyar (Online) 24/05/2023 09:00:00
Pidana Umum IDA BAGUS MADE MANTRA Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar (Online) 24/05/2023 09:00:00
Pidana Umum FAUZAN FATHONI SIDANG PERTAMA Pengadilan Negeri Gianyar (Online) 24/05/2023 09:00:00

Selengkapnya...

Tgl. Register Nomor Register Klasifikasi Perkara Nama Jaksa Nama Tersangka/Terdakwa Status Perkara
04/05/2021 SPDP/14/V/2021/RESKRIM Pencurian 1. DIBYO PRABOWO, S.H. 2. PUTU GEDE SUMARIARTHA, SH., MH. Putu Edi Setiawan SPDP
04/05/2021 SPDP/15/V/2021/RESKRIM Pemerkosaan 1. Ni Made Widyastuti, S.H. 2 Ni Luh Putu Wiwin Sutarianti, SH 1. Anak Agung Gede Agung Eka Saputra Als Prekung 2. Anak Agung Gede Dwi Aditya Als Gung Aditya 3. Cokorda Gede Trisna Agustina SPDP
04/05/2021 SPDP/09/IV/2021/RESKRIM Pencurian 1. I Wayan Sukardiyasa, S.H. 2. I Wayan Adi Pranata, SH. 1. Angga Siregar Als Angga 2. Agus Febriyanto Als Febri SPDP
04/05/2021 SPDP/16/V/2021/RESKRIM Pekecehan Seksual 1. NI LUH PUTU WIWIN SUTARIYANTI, S.H. 2. NI MADE WIDYASTUTI, SH 1. Anak Agung Gede Darma Putra 2. Gusti Ngurah Agung Cahaya Als Wah Agung SPDP
29/04/2021 SPDP/13/IV/2021/RESKRIM Pencurian 1. I Putu Gede SumaRiartha, SH., MH. 2. I Wayan Adi Pranata, SH Devri Purna Yonatan SPDP

Selengkapnya...

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN. Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Adapun pelaksana programnya adalah para Para Pejabat struktural dan Jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Gianyar.

Selengkapnya...

Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan jasa hukum JPN yang terdiri dari :
  1. Pertimbangan Hukum
  2. Tindakan Hukum
  3. Pelayanan Hukum Gratis bagi masyarakat.
Untuk info lebih lanjut dapat mengakses link Website Datun Kejari Gianyar

Selengkapnya...

Tgl Register Nomor Register Kegiatan Target Hasil Kegiatan
09/09/2019 SP..OPS-04/N.1.15/Dip.4/09/2019 Operasi Intelijen Pengamanan Melakukan Operasi Intelijen Pengamanan secara tertutup/terbuka terkait Kunjungan Wisata Ibu Jaksa Agung Ri beserta Rombongan ke Wilayah Kbupaten Gianyar. Melakukan koordinasi dan kerjasam kepada forum Kominda Kabupaten Gianyar
01/07/2019 SP.OPS-02/N.1.15/Dip.4/07/2019 Operasi Intelijen Pengamanan Melakukan Koordinasi dan kerjasaama baik terhadap bidang Tindak Pidana Khusus maupun pihak-pihak, badan lain terkait kegiatan tersebut Melaporkan hasil pelaksanaanya setelah surat perintah Operasi Intelijen Pengamanan selesai dilaksanakan
12/06/2019 PRINOPS-01/N.1.15/Dek.3/06/2019 Operasi Intelijen Pengamanan Pengamanan kegiatan kunjungan Presiden RI ke Wilayah Kabupaten Gianyar serta sebagai dukungan Intelijen Kejaksaan Sebagai Intelijen Negara sehingga dipandang perlu untuk melakukan Operasi Intelijen Pengamanan. Melaksanakan Surat Perintah Operasi Pengamana Intelijen terkait dengan kegiatan kunjungan Presiden Ri Ke Wilayah Kabupaten Gianyar
16/08/2018 PRINOPS-06/P.1.15/Dps.4/08/2018 Operasi Intelijen Pengamanan Melakukan Pengamanan disekitar Pengadilan Negeri Gianyar, Melakukan pengamatan terhadap para pendukung terdakwa maupun korban serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dihasilkan kegiatan operasi intelijen bidang pengamanan terkait situasi keamanan serta melakukan koordinasi dan kerjasama kepada aparat keamanan terkait
30/07/2018 SPRINOPS-05/P.1.15/Dek.3/07/2018 Operasi Intelijen Pelacakan Aset Melakukan Pelacakan Aset terkait tentang Pencairan Harta Benda Milik TerpidanaDewa Putu Suartana untuk menutupi pembayaran Uang Pengganti. MelakukanOperasi Intelijen Pelacakan Aset secara tertutup/terbuka terkait tentang pencarian harta benda milik terpidana dewa putu suartana untuk menutupi pembayaran Uang Pengganti.

Selengkapnya...

Nama Jenis Status Ket.
I PUTU EDY SURYANATA Narkotika Belum diambil • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah No. Pol DK 5593 MZ dengan STNK an. NI KADEK SRI NOVI YULIANAWATI
I GUSTI BAGUS SURYA PRANATA Narkotika Belum diambil • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol : DK 3078 MW dengan selembar STNK atas nama GEDE YOGA CANDRA LESMANA
DEWA MADE CARMA SATYAM PUTRA Narkotika Belum diambil • 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna hitam No. Pol DK 2550 KAN dengan selembar STNK an. DEWA MADE CARMA SATYAM PUTRA
I KADEK SUDIKA Narkotika Belum diambil • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi DK 4395 FL
MUHAMAD HIDAYAT Narkotika Belum diambil • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dengan nopol : DK 5390 KAH

Selengkapnya...

BERITA TERBARU
TANGGAPAN TERKAIT OPERASI TANGKAP TANGAN KPK TERHADAP 2 OKNUM JAKSA DI BONDOWOSO.
  • 17/11/2023

TANGGAPAN TERKAIT OPERASI TANGKAP TANGAN KPK TERHADAP 2 OKNUM JAKSA DI BONDOWOSO.

Tanggapan Terkait Operasi Tangkap TanganKPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 (dua) oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.Dalam hal ini, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas. Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuh Jaksa Agung. (K.3.3.1).

VIDEO GALERI
  • 21 Maret 2024

JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) DI SMPN 1 BLAHBATUH

  • 06 September 2023

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TINDAK PIDANA PENCURIAN

  • 24 Agustus 2023

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  • 19 Mei 2023

JMS SMA N 1 BLAHBATUH